Otomania.com - Oknum polisi diduga ngantuk, bawa mobil dinas tabrak warga berusia 60 tahun hingga meninggal dunia, pelaku terancam dikurung.
Seorang pejalan kaki di Tapanuli Utara (Taput)m Sumatera Utara meninggal dunia ditabrak oknum polisi yang sedang mengemudikan mobil dinas.
Pelaku berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial I, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, Bripka I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (Bripka I) juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Taput," ungkap W Baringbing, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baringbing menjelaskan, Bripka I akan dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Baringbing.
Diberitakan sebelumnya, Bripka I dengan mengendarai mobil dinas, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas bernama M Hutagalung (60) pada Sabtu (2/4/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya