Otomania.com - Ampunan buat penunggak pajak berakhir sebentar lagi, di sini tempat yang masih memberlakukan pemutihan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan ampunan kepada para penunggak pajak kendaraan dengan pemutihan.
Memasuki awal tahun 2022 ini, ternyata masih ada beberapa provinsi yang masih memberlakukan kebijakan pemutihan tersebut.
Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Itu artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
Namun kebijakan ini tidak berlangsung serentak di setiap daerahnya.
Alasannya karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, di awal tahun 2022 ini masih ada sejumlah provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak.
Cek lokasinya di dalam daftar berikut ini ya:
Baca Juga: Awal 2022 Bikin Bahagia, Nunggak Pajak Kendaraan Gak Perlu Bayar Denda! Pemutihan Masih Berlangsung
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga Maret 2022.
Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Diketahui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret 2022.
Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
3. Sulawesi Tenggara
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022