Heran, Pajak Toyota Harrier Usai Balik Nama dari Jakarta ke Jabar Naik 65 Persen, Pemilik Kebingungan

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 10 Januari 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Heran, pajak Toyota Harrier usai balik nama dari Jakarta ke Jabar naik 65 persen, pemilik kebingungan.

Seorang pemilik mobil menyampaikan keluhannya terkait pajak kendaraan di media sosial Facebook.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Facebook Rudy Bastian pada 10 Agustus 2021 lalu.

Dalam unggahannya, dia mengaku baru saja melakukan balik nama satu unit Toyota Harrier 300G 2004.

Namun setelah balik nama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil tersebut justru naik.

Facebook Rudy Bastian
Keluhan perbedaan PKB Jawa Barat dan Jakarta
Sebelumnya, saat mobil tersebut masih nama orang lain dengan domisili Jakarta pajak kendaraannya sebesar Rp 3,8 juta per tahun.

Namun, setelah ia balik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.

Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.

Baca Juga: Para Penunggak Makin Keenakan, Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Diterapkan, Catat Waktu Berakhirnya

Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.