1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 yang masih berlaku hingga Maret 2022.
Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Diketahui Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Maret 2022.
Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
3. Sulawesi Tenggara
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak di Awal 2022