Teknologi WIM Resmi Diberlakukan, Sopir Truk seperti Ini Bakal Nangis Kena Sanksinya

Parwata - Minggu, 9 Januari 2022 | 09:00 WIB

Petugas saat melakukan pengukuran truk odol (Parwata - )

Otomania.com - Teknologi WIM resmi diberlakukan, sopir truk seperti ini bakal nangis kena sanksinya.

Di jalan tol, enggak jarang melihat kendaraan khususnya truk yang muatannya hingga melebihi batas.

Truk dengan muatan barang hingga melebihi batas tersebut tentu saja membahayakan bagi pengguna jalan.

Karena hal tersebut, pemerintah secara resmi memberlakukan penerapan teknologi Weight In Motion (WIM)

Penerapan teknologi WIM tersebut dilakukan di jalan tol sudah dimulai sejak hari Sabtu (01/01/2022) lalu.

Berlakunya penerapan WIM ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Ilustrasi WIM untuk ODOL (www.q-free.com)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, sejauh ini di jalan tol belum maksimal dilaksanakan karena alatnya belum terpasang.

"Nah sekarang jalan tol sebagian sudah ada alat WIM atau timbangan yang dipasang dan dapat bekerja meski mobil tetap jalan," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Dua Truk Nakal Dipotong Paksa Karena Terlalu Panjang, Kemenhub Bilang Truk ODOL Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun!

Budi Setiyadi menjelaskan, hingga saat ini total ada sebanyak 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol.

Di antaranya, empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera.

Jumlah tersebut akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

Lalu apa sanksi bagi kendaraan ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol?

Dalam SE Nomor 116 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kendaraan ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol yaitu berupa:

1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan pada tempat istirahat dan pelayanan (TIP)/rest area.

2. Kendaraan diputar balik dan dikeluarkan di exit toll terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.

3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi. Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan dan normalisasi di jalan tol hanya dapat dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

4. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sering Bikin Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku Truk ODOL

Ketika terjadi penindakan berupa penyesuaian muatan, maka penyesuaian muatan dan keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter.

"Untuk tahap awal bisa dikeluarkan ke exit toll terdekat dan dilarang melanjutkan perjalanan di jalan tol. Tapi kami sedang mengintegrasikan dengan ETLE Polri, sehingga ke depannya dapat dilakukan penilangan berupa denda yang dibayar pada saar mereka bayar pajak," tuntas Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WIM Resmi Berlaku di Jalan Tol, Ini Sanksi untuk Kendaraan ODOL