Ketika terjadi penindakan berupa penyesuaian muatan, maka penyesuaian muatan dan keamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter.
"Untuk tahap awal bisa dikeluarkan ke exit toll terdekat dan dilarang melanjutkan perjalanan di jalan tol. Tapi kami sedang mengintegrasikan dengan ETLE Polri, sehingga ke depannya dapat dilakukan penilangan berupa denda yang dibayar pada saar mereka bayar pajak," tuntas Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WIM Resmi Berlaku di Jalan Tol, Ini Sanksi untuk Kendaraan ODOL