Budi Setiyadi menjelaskan, hingga saat ini total ada sebanyak 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol.
Di antaranya, empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera.
Jumlah tersebut akan ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.
Lalu apa sanksi bagi kendaraan ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol?
Dalam SE Nomor 116 Tahun 2021 dijelaskan bahwa kendaraan ODOL yang tertangkap basah oleh teknologi WIM di jalan tol yaitu berupa:
1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan pada tempat istirahat dan pelayanan (TIP)/rest area.
2. Kendaraan diputar balik dan dikeluarkan di exit toll terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.
3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi. Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan dan normalisasi di jalan tol hanya dapat dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.
4. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sering Bikin Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku Truk ODOL