Sering Bikin Kecelakaan, Kemenhub Bakal Pidanakan Pelaku Truk ODOL

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 22 September 2020 | 13:30 WIB

Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan rangka menggunakan alat las. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Truk over dimension over load (ODOL) alias kelebihan dimensi dan muatan akan dikenakan sanksi pidana.

Hal ini berkaitan dengan banyaknya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL di jalan raya hingga menyebabkan korban nyawa.

Meski sempat terhambat, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap konsisten memberantas peredaran truk ODOL.

Beberapa langkah strategis telah disiapkan, termasuk soal hukum yang membuat jera para pelakunya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, untuk truk ODOL secara regulasi sebenarnya sudah jelas.

Baca Juga: Video Pikap ODOL Gagal Nyalip, Oleng Senggol Bus Sampai Menghadap Langit

Menurutnya, tinggal implementasi yang memang masih ada beberapa halangan karena kondisi saat ini.

Tribunjabar.id/Ery Chandra
Mobil ringsek akibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Purwakarta, Senin (2/9/2019).

"Untuk ODOL beberapa sudah kami tindak tegas, kami main potong langsung di beberapa kota kemarin. Jadi yang pasti saat ini kami sudah langsung tegas saja soal lagkah-langkah hukumnya bagaimana," ucap Budi kepada Kompas.com, Minggu (21/9/2020).

"Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kepolisian soal mempidanakan truk yang over dimension. Ini akan berlaku untuk semua, bukan sopirnya saja," kata dia.