Bikin Pelanggar Aturan Gemetar, Polisi Bakal Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kesaktiannya

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 7 Januari 2022 | 12:00 WIB

Bikin pelanggar aturan gemetar, polisi bakal pasang chip di pelat nomor kendaraan, ini kesaktiannya (foto ilustrasi) (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Jadi di dalam pelat nomor yang ada tertanam chip ada data-data pemilik kendaraan.

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," jelas Brigjen Yunus.

Pada Perpol No 7 tadi selain akan ditanam chip juga adanya perubahan warna dasar pelat nomor.

Pelat terbaru nantiwarna dasar pelat nomor putih sementara huruf dan angka berubah hitam.

Nah harus siap-siap nih sob kalau misalnya nanti pelat nomor kendaraan sudah dipasangi chip.

Baca Juga: Jangan Mau Minggir Kalau Ada Mobil Pelat Khusus Tanpa Pengawalan Minta Jalan, Begini Penjelasan Polisi