Jangan Mau Minggir Kalau Ada Mobil Pelat Khusus Tanpa Pengawalan Minta Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 18 Desember 2021 | 06:00 WIB

Sobat Otomania.com perlu tahu, jangan mau minggir kalau ada mobil pelat khusus tanpa pengawalan minta jalan, begini penjelasan polisi (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jangan mau minggir kalau ada mobil pelat khusus tanpa pengawalan minta jalan, begini penjelasan polisi.

Belakangan ini sedang viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan satu unit Honda Civic nekat melawan arus lalu lintas.

Selain itu, mobil sedan tersebut juga menyalakan semacam lampu strobo dengan maksud mendapatkan hak utama di jalan raya.

Padahal Honda Civic tersebut menggunakan pelat nomor hitam biasa dan bukan milik aparat.

Baca Juga: Bikin Kagum, Pengemudi Cewek Berani Hadang Honda Civic Berstrobo yang Nekat Lawan Arus, Ini Videonya

Namun perlu diketahui, kejadian semacam itu memang sering terjadi.

Bahkan ada juga kendaraan dengan pelat nomor khusus yang menyalakan strobo sambil meminta jalan, mau didahulukan.

Penggunaan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Tertulis untuk lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya