"Dulu ngagum kita ini, jadi kita yang bukan lahan ini yang awalnya hutan, itu pada tahun 67, dulu belum ada namanya ITDC," katanya.
Dia mengungkapkan, sangat mendukung program pemerintah atas pembangunan di Mandalika untuk kepentingan bersama.
Kendati demikian, persoalan hak atas lahannya harus terlebih dulu diselesaikan.
"Kami tidak pernah meminta bayaran tinggi, sesuai harga pemerintah aja ini kan untuk kepentingan negara, silakan ITDC datang ke rumah kita tawar-menawar, tapi tidak pernah datang," katanya.
Penjelasan ITDC
Menanggapi kejadian pemagaran tersebut, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis.
Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.