Heboh Biaya Pembuatan SIM Secara Online Dibanderol Mulai Rp 400 Ribu sampai Rp 1,6 Juta, Begini Tanggapan Korlantas Polri

Parwata - Rabu, 5 Januari 2022 | 07:00 WIB

Heboh biaya pembuatan SIM secara online dibanderol mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta, begini tanggapan tanggapan Korlantas Polri (foto ilustrasi) (Parwata - )

Otomania.com - Heboh biaya pembuatan SIM secara online dibanderol mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta, begini tanggapan Korlantas Polri.

Untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pemohon harus melakukan serangkaian tes.

Serangkaian tes tersebut di antaranya adalah tes ujian teori, ujian praktik, dan lainnya.

Belum lama ini, sebuah unggahan jasa pembuatan SIM online yang ramai di media sosial ditanggapi oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Wajib Dibawa Pengguna Kendaraan Bermotor, Berikut Update Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Tahun 2022

Melansir dari Kompas.com, Korlantas Polri menanggapi terkait ramainya tanggapan terkait unggahan di media sosial Facebook tersebut.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, bahwa biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .

* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."  Demikian narasi dalam unggahan tersebut.

Tangkapan layar unggahan yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga.(FACEBOOK)

Baca Juga: Harus Tahu, Dua Warna Baju Ini Jangan Dipakai saat Foto Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Polisi

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Kombes Djati Utomo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, Kombes Djati Utomo mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Baca Juga: Emak-emak Heboh, Protes Trek Ujian SIM Bikin Orang Tergiur Nembak, Begini Tanggapan Kasubdit SIM Korlantas Polri

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diatur tentang biaya pembuatan SIM.

Penerbitan SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Perpanjangan SIM

SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Korlantas soal Ramai Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000