Penerapan ETLE Mobile ini dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar akan ada 12 ETLE Mobile," kata Kombes Pol Dodi kepada GridOto.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Dodi, ETLE Mobile dapat mencatat batas kecepatan kendaraan, misalnya seperti ilegal overtaking, pengemudi yang bahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil genap di kawasan wisata, Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) dan penggunaan Handphone.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa.
Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Nasional Tahap Satu Diresmikan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan