Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa mencover kendaraan jika hilang.
Atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.
Sedangkan, asuransi comprehensive atau all risk bisa mengcover seluruh kerusakan kendaraan, baik itu ringan, berat, bahkan termasuk jika kendaraan hilang.
Kembali kasus pohon tumbang menimpa kendaraan, menurut Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Baca Juga: Bisa Klaim Asuransi Nggak Sih Mobil Rusak Akibat Bencana Alam, Berikut Penjelasannya
Bisa dicover atau tidaknya asuransi tergantung dari penyebab tumbangnya pohon tersebut.
"Pertanyaannya pohon tumbangnya karena apa? Kalau penyebabnya adalah bencana alam seperti kena angin topan, banjir dan lain sebagainya, itu tidak bisa dicover," ucap Iwan, pada Kamis (23/12/2021).
Tapi kalau pohon tumbang dikarenakan usia pohon yang sudah tua atau karena tertabrak mobil lain, itu bisa tercover dalam asuransi.
Hal ini sesuai dengan Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 poin 3.2.