Lagi Musim Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang, Kerusakannya Bisa Dicover Asuransi? Ini Jawabannya

Parwata,Naufal Shafly - Jumat, 24 Desember 2021 | 12:30 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Parwata,Naufal Shafly - )

Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan asuransi mobil dari pohon tumbang akibat bencana alam termasuk angin kencang, mereka harus melakukan perluasan jaminan.

Lalu, berapa biaya perluasan jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam?

Biayanya tergantung dari masing-masing mobil berdasarkan tipe serta tahun pembuatannya.

Sebagai contoh, Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 A/T lansiran 2020, di Asuransi Astra paket Total Loss Only (TLO) ditambah perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam, preminya adalah Rp 1.814.000.