Otomania.com - Kendaraan Rusak, Tertimpa Pohon Tumbang, Apakah Bisakah Dicover Asuransi, Berikut Penjelasannya.
Risiko pohon tumbang menimpa kendaraan bisa menjadi ancaman bagi para pengguna jalan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, insiden pohon tumbang yang menimpa kendaraan pengguna jalan.
Kejadian pohon tumbang menimpa kendaraan trsebut, terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Program Suzuki Bikin Hoki, Beli Mobil Suzuki Langsung Gratis Asuransi Banjir, Ini Periodenya
Berkaca dari kejadian tersebut, apakah kendaraan yang rusak karena tertimpa pohon tumbang bisa dicover oleh asuransi standar?
Ada baikny, sebelum membahas kasus ini lebih jauh, pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.
Asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan satu lagi Comprehensive.
Perbedaannya dari asuransi tersebut adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.