PPKM Level 3 Dihapus, Ini Aturan Baru yang Diberlakukan Pemerintah Buat Pelaku Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Desember 2021 | 19:00 WIB

PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - PPKM level 3 dihapus, ini aturan baru yang diberlakukan pemerintah buat pelaku perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Tidak terasa sudah memasuki akhir tahun 2021, banyak yang merencanakan perjalanan mudik saat masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah mencabut aturan PPKM Level 3 yang sebelumnya akan diberlakukan.

Namun jangan senang dulu, pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk menggantikan PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Wajib Dipasang Stiker Khusus, Ini Akibatnya Jika Tidak Dipenuhi

Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Adapun instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Baca Juga: Jangan Lupa Urus Tiga Hal Penting Ini, Berikut Persyaratan Terbaru Mudik Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diatur syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, rinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen