Melansir Tribratanews.polri.go.id, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan bahwa trek yang dianggap sulit dan tidak sesuai standar oleh emak-emak itu, sesuai standar aturan yang ada.
"Iya betul (trek sudah sesuai standar)," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, trek dalam video tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Lebih tepatnya di paragraf 4 Ujian Praktik I Pasal 62.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini
Dalam pasal itu disebutkan ada beberapa materi untuk peserta uji SIM C.
"Yaitu, a. Uji pengereman keseimbangan, b. Uji slalom (zig zag), c. Uji membentuk angka 8, d. Uji reaksi rem menghindar, e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U turn)," jelas Kombes Pol Djati.
Ia juga mengatakan lebar trek sudah memenuhi standar.
"Lebar dan panjang lapangan ujian praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder dan/atau dimensi sepeda motor yang dikendarai," tambahnya.
Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM