Mobil Rusak Akibat Kondisi Jalan Tol Buruk Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pengelola, Begini Prosesnya

Parwata,Harun Rasyid - Senin, 15 November 2021 | 11:00 WIB

Ilustrasi kerusakan jalan tol (Parwata,Harun Rasyid - )

Otomania.com - Mobil rusak akibat kondisi jalan tol buruk bisa tuntut ganti rugi ke pengelola, begini prosesnya.

Kondisi jalan tol bisa saja mengalami kerusakan karena beberapa penyebab, seperti faktor cuaca ataupun kurangnya perawatan.

Kerusakan yang terjadi pada jalan tol dapat mengganggu kenyamanan, hingga keselamatan pengguna jalan tersebut.

Selain itu, kerusakan jalan tolom juga bisa merusak part mobil tertentu semisal ban ataupun pelek.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Melakukan Hal Ini saat Mengemudi di Jalan Tol Akibatnya Bisa Fatal

Lantas, bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?

Terkait hal tersebut, Dwimawan Heru selaku Corporate Communication Jasa Marga mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.

Baca Juga: Banyak yang Salah Kaprah Tol Sebagai Jalan Bebas Hambatan, Padahal Ini Arti Sebenarnya

"Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080," sebutnya.

Selanjutnya, pemilik mobil akan ditemui dengan kedatangan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian.

Heru menyebut, petugas ini akan membantu pengguna tol agar dapat melanjutkan perjalanannya.

Selain itu Heru menyampaikan, petugas di lapangan akan menjabarkan proses penyelesaian ganti rugi akibat rusaknya jalan tol dengan pembuatan laporan tertentu.

kompas.com
Ilustrasi ban mobil pecah karena kerusakan jalan tol

Baca Juga: Agar Tak Berakhir Seperti Vanessa Angel, Kenali Tanda-tanda Sopir Ngantuk Saat Menyetir, Jangan Segan Untuk Menegur!

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan," katanya.

Untuk proses klaim ganti rugi akibat kerusakan jalan tol ini, membutuhkan sejumlah syarat dan waktu dalam penyelesaiannya.

"Pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim," kata Heru.

"Dokumennya antara lain identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. Jika tidak ada bentuk fisik struk, dapat digunakan E-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut sebagai bukti transaksi," sambungnya.

Selain itu Heru menambahkan, Jasa Marga akan memproses klaim jika memenuhi kriteria tersebut dalam proses ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tapi prosedur tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda," tutup Dwimawan Heru.