Otomania.com - Banyak yang salah kaprah tol sebagai jalan bebas hambatan, padahal ini arti sebenarnya.
Banyak pengemudi kendaraan ingin mempersingkat waktu tempuh perjalan dengan memanfaatkan atau menggunakan jalan tol.
Menggunakan jalan tol ini dinilai sebagai jalan tanpa atau bebas hambatan.
Bebas hambatan tersebut, semisal lampu merah hingga aktivitas lain seperti kendaraan putar balik atau pejalan kaki menyeberang jalan.
Baca Juga: Sering Numpang Istirahat, Sudah Tahu Belum Berapa Jarak Antar Rest Area di Tiap Ruas Jalan Tol?
Karena hal tersebut, jalan tol juga sering diartikan sebagai jalan bebas hambatan.
Namun istilah jalan bebas hambatan tersebut, bukanlah arti jalan tol yang sebenarnya.
Sebab di negara lain seperti Rusia atau benua Eropa terdapat jalan bebas hambatan bernama Freeway atau Expressway yang bisa diakses tanpa pungutan biaya.
Lantas, apa arti jalan tol yang sebenarnya dan sejak kapan istilah ini mulai digunakan di Indonesia?
Baca Juga: Waduh, Kartu e-Toll Kedaluwarsa Bikin Panik Waktu Bayar Tol, Jasa Marga Jelaskan Penyebabnya