Otomania.com - Mobil rusak akibat kondisi jalan tol buruk bisa tuntut ganti rugi ke pengelola, begini prosesnya.
Kondisi jalan tol bisa saja mengalami kerusakan karena beberapa penyebab, seperti faktor cuaca ataupun kurangnya perawatan.
Kerusakan yang terjadi pada jalan tol dapat mengganggu kenyamanan, hingga keselamatan pengguna jalan tersebut.
Selain itu, kerusakan jalan tolom juga bisa merusak part mobil tertentu semisal ban ataupun pelek.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Melakukan Hal Ini saat Mengemudi di Jalan Tol Akibatnya Bisa Fatal
Lantas, bisakah konsumen meminta ganti rugi jika mobilnya mengalami kerusakan akibat buruknya kondisi jalan tol?
Terkait hal tersebut, Dwimawan Heru selaku Corporate Communication Jasa Marga mengatakan, proses ganti rugi karena kerusakan jalan tol termasuk dalam prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian khusus.
"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemilik mobil yang mengalami kerugian akibat kerusakan jalan tol semisal berlubang, diharap melakukan konfirmasi langsung ke pihaknya.
Baca Juga: Banyak yang Salah Kaprah Tol Sebagai Jalan Bebas Hambatan, Padahal Ini Arti Sebenarnya