Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 8 November 2021 | 12:00 WIB

stiker hologram bikin lembar pajak di STNK kalah sakti, ini bocoran kapan mulai berlakunya (foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya.

Beberapa waktu ini sedang heboh soal wacana kendaraan bermotor harus ditempeli stiker berhologram.

Inovasi yang bernama digitalisasi pajak kendaraan (road tax) tersebut diinisiasi Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Bentuk aktualisasinya yaitu nanti setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasangi stiker berhologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.

Baca Juga: Supaya Nanti Enggak Kena Tilang, Begini Cara Mendapatkan Stiker Hologram Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Nah stiker hologram tersebut bisa didapatkan ketika para pemilik kendaraan sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.

Artinya sitker hologram ini bakal menggantikan cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Terkait wacana ini, publik jadi penasaran kapan aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan di Jakarta.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari berikan penjelasan.

Baca Juga: Polisi Luncurkan Stiker Hologram Baru, Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ketar-ketir

"Untuk pemasangan stiker belum diberlakukan. Stiker berhologram diinisiasi oleh Kemendagri dan baru diujicobakan di Sumatera Selatan dan Banten. DKI Jakarta akan menyusul direncanakan pada tahun depan dan kami belum tau bulan apa, karena menunggu kesiapan semua pihak terkait juga dengan kesiapan pendanaan," kata Dianari kepada GridOto.com, Jum'at (5/11/2021).

Menurutnya stiker tersebut sebagai pengganti Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), bahwa kendaraan yang sudah melakukan perpanjangan pajak kendaraan akan diberikan stiker tersebut sebagai buktinya dan ditempel di bagian kaca depan sebelah kanan atas.

Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).

Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini 

Akan berganti warna setiap tahunnya sebagai pembedaan dan semua ditentukan oleh Kemendagri," pesannya.

Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).

Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.

Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

"Penindakan belum dilakukan, karena baru sosialisasi awal dari Korlantas," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono dihubungi secara terpisah.