Harus Tahu, Ini Alasan Keluarga Vanessa Angel dan Suami Tak Dapat Klaim Santunan Jasa Raharja

Parwata - Sabtu, 6 November 2021 | 16:00 WIB

Kondisi mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pasca-kecelakaan. (Parwata - )

Otomania.com – Harus Tahu, Ini Alasan Keluarga Vanessa Angel dan Suami Tak Dapat Klaim Santunan Jasa Raharja.

Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol, Keluarga Vanessa Angel dan Suami Tak Dapat Klaim Asuransi Jasa Raharja, Kok Bisa? Simak Penjelasannya

Kecelakaan Tunggal di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Berikut Penjelasannya.

Artis Vanessa Angel dan Suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto.

Kecelakaan mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan suaminya itu, terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Melansir dari Kompas.com, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan sejatinya bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga: Pengemudi di Dekat Lokasi Kecelakaan Beberkan Kecepatan Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel, Begini Pengakuannya

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Disitat dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta.

Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Namun demikian, PT Jasa Raharja (Persero) rupanya tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah.

Yang keduanya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Kenapa bisa begitu? Yuk simak alasannya.

Baca Juga: Punya Jantung Pacu Ganas, Berikut Fakta-fakta Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel

Dikatakan oleh Harwan Muldidarmawan selakua Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja .

Kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel, masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Dari kecelakaan tersebut, tiga korban selamat mereka adalah anak Vanessa Angel, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja",