Dikatakan oleh Harwan Muldidarmawan selakua Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja .
Kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel, masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.
Dari kecelakaan tersebut, tiga korban selamat mereka adalah anak Vanessa Angel, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan di Tol, Keluarga Vanessa Angel Tak Dapat Santunan Jasa Raharja",