Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju Ditahan Polisi, Alasannya Enggak Bisa Dimaafkan

Parwata - Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:00 WIB

Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi ditahan karena menggunakan pelat nomor palsu (Parwata - )

Otomania.com - Mitsubishi Pajero Sport dinas Ketua DPRD Mamuju ditahan polisi, alasannya enggak bisa dimaafkan.

Mobil dinas Ketua DPRD Mamuju yang berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport ditahan oleh petugas polisi.

Melansir dari Tribunsulbar.com, Pajero Sport mobil dinas Ketua DPRD Mamuju tersebut diamankan oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.

Kendaraan dinas (Randis) Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi, ditahan pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Enggak Nyangka, di Rusia Mobil Kotor Bisa Kena Tilang, Dendanya Gede Juga Nih!

Randis Ketua DPRD Sulbar tersebut terjaring razia di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Saat terjaring razia, Mitsubishi Pajero warna hitam itu menggunakan pelat nomor DC 4 RI.

Ketua DPRD Mamuju diduga tidak berada dalam mobil saat terjaring razia.

Setelah terjaring razia, Randis Ketua DPRD Mamuju langsung dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar yang berlokasi di Jl Ahmad Kirang.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Atap Ambles, Pemilik Minta Tanggung Jawab Pemkot, Apa Sebabnya?

Kejadian tersebut dibenarkan Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.

"Kendaraan itu menggunakan plat gantung atau palsu, nomor polisi DC 4 RI," kata AKP Kemas Aidil Fitri kepada Tribun-Sulbar.com.

Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 280 Jo 68 ayat 1. Kendaraan bermotor tidak pasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB tidak sah.

Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Tampak dalam foto yang diperoleh, Randis Ketua DPRD Mamuju berada di halaman Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar.

Dalam foto itu terlihat Plat randis Ketua DPRD Mamuju, sudah diganti menggunakan plat merah DC 3 A.

Terlihat juga yang menggunakan Randis itu memperlihatkan satu lembar surat tilang.

Berdasarkan urutan plat kendaraan dinas Pemkab Mamuju, Plat DC 1 A digunakan Bupati, DC 2 A wakil bapati dan DC 3 A Ketua DPRD.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu,