Kejadian tersebut dibenarkan Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.
"Kendaraan itu menggunakan plat gantung atau palsu, nomor polisi DC 4 RI," kata AKP Kemas Aidil Fitri kepada Tribun-Sulbar.com.
Adapun aturan yang dilanggar adalah Pasal 280 Jo 68 ayat 1. Kendaraan bermotor tidak pasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB tidak sah.
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya
Tampak dalam foto yang diperoleh, Randis Ketua DPRD Mamuju berada di halaman Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar.
Dalam foto itu terlihat Plat randis Ketua DPRD Mamuju, sudah diganti menggunakan plat merah DC 3 A.
Terlihat juga yang menggunakan Randis itu memperlihatkan satu lembar surat tilang.
Berdasarkan urutan plat kendaraan dinas Pemkab Mamuju, Plat DC 1 A digunakan Bupati, DC 2 A wakil bapati dan DC 3 A Ketua DPRD.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Benarkan Tilang Mobil Dinas Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Pakai Plat Palsu,