Perpanjangan SIM Via Aplikasi SINAR Makin Diminati, Pemohon Sudah Tembus Segini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:15 WIB

Aplikasi SINAR SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Perpanjangan SIM via aplikasi SINAR makin diminati, pemohon sudah tembus segini.

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah tidak perlu repot lagi datang ke Satpas.

Pasalnya, Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan SIM, yakni "Digital Korlantas Polri".

Sehingga dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Pemohon Wajib Tahu, Ini Riwayat Penyakit yang Enggak Bisa Mendapatkan SIM

Para pemohon perpanjangan SIM cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan melalui ponsel.

Bahkan, sejak diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, jumlah pemohon perpanjangan masa berlaku SIM melalui aplikasi online SINAR Korlantas Polri, terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo.

"Dari tanggal 13 April sampai 12 Oktober 2021 kita sudah memproduksi SIM sebanyak 97.417 melalui aplikasi SINAR," kata Kombes Pol Djati, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini

Djati menambahkan, dari jumlah tersebut untuk perpanjang SIM A berjumlah 34.411, sedangkan SIM C sebanyak 63.006.

Pada sistem tersebut terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik, terutama di bidang perpanjangan masa berlaku SIM secara online.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi SINAR ini, dapat membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat pun tidak berkerumun dalam antrean perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai, Satpas, maupun juga SIM keliling.

Baca Juga: Yang Gagal Ujian SIM Baca Nih, Ada Program Remedial Teaching Gratis Dari Polisi, Apaan Tuh?

Selain itu, SIM online bisa mencegah praktik percaloan di manapun lantaran petugas di lapangan tidak bersentuhan dengan para pemohon.

Dan untuk biaya perpanjangan SIM pun sama dengan mengurus di kantor SIM yakni Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Kemudian pembayaran dilakukan secara digital lewat transfer bank, baik lewat ATM, mobile banking atau yang sudah berbasis virtual account.