Mumpung Belum Berakhir, Ini 13 Daerah yang Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia,Parwata - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (Joni Lono Mulia,Parwata - )

5. Bali

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

6. Bengkulu

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: Bikin Dengkul Gemetar, Tahu Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom di Indonesia, Tiap Tahun Bisa Jajan Mobil

7. Riau

- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

8. Kalimantan Tengah

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

9. Kalimantan Utara

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong, Tanda di STNK Ini Tunjukan Kendaraan Kena Pajak Progresif, Pahami Lokasi dan Kodenya