Mumpung Belum Berakhir, Ini 13 Daerah yang Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia,Parwata - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (Joni Lono Mulia,Parwata - )

10. Kalimantan Selatan

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif

Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

11. Bangka Belitung

Pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak Oktober 2021, yang akan membebaskan biaya balik nama kendaraan serta denda keterlambatan pembayaran pajak.

Pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan dan denda keterlambatan di Bangka Belitung akan diberlakukan selama tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2021.

Pemutihan denda tersebut merupakan Program Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka menyambut HUT ke-21 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Honda BeAT Merinding Tahu Pajak Tahunan Toyota Alphard Transformer 2.5 G 2016, Coba Tebak Berapa?

12. Sulawesi Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir berlaku hingga 30 November 2021.

13. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.