Bikin Dengkul Gemetar, Tahu Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom di Indonesia, Tiap Tahun Bisa Jajan Mobil

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 September 2021 | 08:48 WIB

Pajak Rolls-Royce Phantom (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Fantastis, Enggak Hanya Harganya, Pajak Rolls-Royce Phantom Tiap Tahunnya Bisa Buat Belanja Mobil

Seperti diketahui harga untuk satu unit mobil mewah seperti Rolls-Royce khususnya Phantom harganya tentu fantastis.

Karenanya pemilik mobil mewah Rolls-Royce Phantom enggak sembarang orang bisa memilikinya.

Bahkan tak hanya harganya yang fantastis, pajak tahunan Rolls-Royce Phantom pun demikian.

Baca Juga: Lelang Rolls-Royce Phantom Coupe Hasil Sitaan, Butuh Modal Segini Buat Yang Mau Ikutan

Ambil contoh dari video viral unggahan akun TikTok milik seorang wanita bernama Agnes Jennifer @agnes_jennifer.

Dalam video yang diunggah tersebut, Agnes sempat memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rolls-Royce Phantom miliknya untuk mengetahui nilai pajak tahunannya.

Dari STNK yang diperlihatkan itu, total pajak tahunan Phantom miliknya mencapai Rp 98.502.000.

Lebih rincinya, pajak pokoknya sebesar Rp 98.359.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebanyak Rp 143.000.

Seistimewa apa mobil ini??? Yuk kita lihat spesifikasinya

Baca Juga: Raffi Ahmad Masih Ngeyel Sama Rano Karno, Minta Oplet Si Doel Jadi Ditukar Dengan Rolls-Royce, Mak Nyak Komentar Begini

TikTok @agnes_jennifer
STNK Rolls-Royce Phantom milik Agnes Jennifer.