Otomania.com - Enak betul, bayar pajak kendaraan bisa dapat tabungan emas gratis, cek lokasinya.
Pembayar pajak kendaraan di samsat ini bisa mendapatan tabungan emas secara gratis.
Syaratnya pun cukup dengan membayar pajak dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melansir dari TribunSumsel.com, hal tersebut dilakukan oleh UPTB Samsat Prabumulih yang terus berinovasi untuk bisa mendogkrak realisasi pencapaian pajak.
Baca Juga: STNK Hilang Masih Bisa Bayar Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasannya
Setelah sebelumnya melakukan inovasi dengan membuat pojok baca, UPTB Samsat Prabumulih melaksanakan program baru yaitu memberikan tabungan emas gratis Untuk warga yang membayar pajak.
Tabungan emas gratis itu diberikan oleh Samsat bekerjasama dengan PT Pegadaian Area Palembang untuk sebanyak 1000 wajib pajak yang membayar di UPTB Samsat Prabumulih.
Dijelaskan oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM.
Pemberian tabungan emas untuk wajib pajak ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober yang akan datang.
Baca Juga: Terjaring Razia SIM dan STNK Tertinggal di Rumah, Boleh Ambil Dulu? Pak Polisi Bilang Begini
"Periode pertama kita buka mulai 1-20 Oktober untuk 1000 wajib pajak, namun jika nanti kuota tidak terpenuhi maka waktu akan diperpanjang," ungkap Ariswan kepada wartawan ketika diwawancarai, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, Ariswan juga menjelaskan untuk syaratnya sendiri cukup membayar pajak dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Maka akan dilayani untuk mendapatkan tabungan emas gratis dari pihaknya bekerjasama dengan pegadaian.
"Sebelumnya kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca, lalu ini kita adakan program gebyar pajak berkilau emas untuk wajib pajak," katanya.
Hingga beberapa hari dibuka kata Ariswan, sudah cukup banyak masyarakat membayar pajak mendapatkan program tabungan emas gratis.
"Untuk hari ini (5/10) saja sudah 20 lebih wajib pajak yang mendapat tabungan emas gratis," jelasnya.
Pria yang pernah bertugas di kota Prabumulih itu menuturkan, tujuan program tersebut yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 kesulitan ekonomi khususnya membayar pajak.
"Selain itu program ini untuk meningkatkan realisasi pajak di UPTB Samsat Prabumulih," bebernya.
Lebih lanjut Ariswan menambahkan, selain mendapat keringanan dalam pembayaran pajak yakni dihapuskan denda oleh Gubernur Sumatera Selatan, wajib pajak di kota Prabumulih akan mendapat tabungan emas gratis.
"Tabungan ini isinya Rp 60 ribu, nanti wajib pajak bisa nabung dan uang bisa diemaskan menyesuaikan harga emas saat transaksi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Prabumulih, Warga Dapat Tabungan Emas Gratis,