Otomania.com - Enggak Nyangka, di Rusia Mobil Kotor Bisa Kena Tilang, Nilai Dendanya Enggak Sedikit
Mengemudikan mobil dengan kondisi kotor di jalanan Indonesia, tidak akan berhadapan dengan polisi.
Namun, jika mengemudikan mobil dengan kondisi yang kotor di jalanan yakni Rusia.
Siap-siap saja, bakalan kena denda yang jumlah nilainya enggak sedikit.
Baca Juga: Jangan Nekat, Polisi Buru Knalpot Bising Selama Operasi Patuh Jaya 2021, Dendanya Bikin Nyengir
Melansir Carwale.com, polisi di Negeri Beruang Putih tidak akan segan-segan untuk memaksanya menepi.
Adapun ukuran mobil kotor yang dimaksud, sejatinya enggak sampai satu bodi tertutup kotoran sampai kaca.
Soalnya dalam Aturan Lalu Lintas Rusia disebutkan, ukuran kotor yang membuat polisi boleh melakukan penilangan.
Yakni jika kotorannya sampai menutupi pelat nomor sampai enggak terbaca.
Baca Juga: Surat Tilang Hilang, Gimana Cara Mengurusnya? Polisi Kasih Beberapa Solusi
Kalau terbukti, polisi akan melakukan penindakan dan langsung memberikan denda di tempat ke pengemudi sebesar 800-2.000 Ruble Rusia.
Denda tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp 157 ribu-Rp 392 ribu (kurs 1 Ruble Rusia = Rp 196, per 1 Oktober 2021).
Sayangnya, penegakan aturan ini sempat disalahgunakan oleh sejumlah oknum polisi Rusia.
Jadi, para oknum tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan tetap melakukan tilang pada mobil yang terlihat kotor.
Meskikun pelat nomor mobilnya masih bisa terbaca dengan jelas.
Dan gara-gara hal ini, sejumlah stasiun radio di Negeri Beruang Putih pun melakukan sosialisasi terkait aturan mobil kotor yang sebenarnya.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan bisa mendebat oknum polisi nakal yang berusaha menilang mereka dengan dalih mobilnya kotor, padahal pelat nomor masih terbaca.