Otomania.com - Surat tilang hilang, tapi sempat difoto, bagaimana cara untuk mengurusnya?
Pengendara kendaraan bermotor bisa dikenakan sanksi tilang jika melanggar rambu lalu lintas.
Pemberian sanksi tilang tersebut, diberikan sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kendaraan bermotor yang mendapat tilang, wajib membayar denda tilang.
Namun bagaimana jika surat tilang yang diberikan kepada pengendara tersebut hilang?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto menjelaskan setidaknya ada dua cara.
Pertama adalah membuat laporan kehilangan.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi." kata Kompol Sriyanto.
"Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM