Kalau terbukti, polisi akan melakukan penindakan dan langsung memberikan denda di tempat ke pengemudi sebesar 800-2.000 Ruble Rusia.
Denda tersebut jika dirupiahkan sekitar Rp 157 ribu-Rp 392 ribu (kurs 1 Ruble Rusia = Rp 196, per 1 Oktober 2021).
Sayangnya, penegakan aturan ini sempat disalahgunakan oleh sejumlah oknum polisi Rusia.
Jadi, para oknum tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan tetap melakukan tilang pada mobil yang terlihat kotor.
Meskikun pelat nomor mobilnya masih bisa terbaca dengan jelas.
Dan gara-gara hal ini, sejumlah stasiun radio di Negeri Beruang Putih pun melakukan sosialisasi terkait aturan mobil kotor yang sebenarnya.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan bisa mendebat oknum polisi nakal yang berusaha menilang mereka dengan dalih mobilnya kotor, padahal pelat nomor masih terbaca.