Otomania.com - Bikin Penasaran, Bagaimana Nasibnya Mobil Kredit Yang Ditarik Oleh Leasing, Simak Penjelasannya.
Mungkin pernah bertanya-tanya bagaimana nasibnya mobil gagal kredit yang ditarik leasing?
Adanya penyedia fasilitas kredit kendaaran oleh lembaga pembiayaan atau leasing memudahkan konsumen dalam membeli motor maupun mobil
Saat memilih untuk membeli mobil dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak leasing.
Salah satunya dari perjanjian itu, jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu, kendaraan harus rela ditarik atau disita leasing.
Dan biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan kendaraan.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib kendaraan setelah ditarik oleh leasing?
Menanggapi hal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance mengatakan.
Ketika melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.
"Di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro Utomo, Selasa (7/9/2021).
Hendro menjelaskan, proses tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.
Kendati demikian, ia membeberkan kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.
Baca Juga: Enggak Ribet, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Jika BPKB Masih di Leasing
"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucapnya.
Hendro mengungkapkan hasilnya dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.
Nah, jadi tahu dan enggak penasaran lagi, bagaimana nasib mobil gagal kredit yang ditarik oleh leasing.
Ternyata akan dilelang sob!