Gak Penasaran Lagi, Begini Nasibnya Mobil dan Motor Kredit Yang Ditarik Oleh Leasing,

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Kamis, 9 September 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi mobil bekas di balai lelang IBID Astra (Parwata,Muslimin Trisyuliono - )

Ketika melakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur harus yang dilakukan.

"Di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro Utomo, Selasa (7/9/2021).

Hendro menjelaskan, proses tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Kendati demikian, ia membeberkan kendaraan yang sudah disita baik itu mobil maupun motor akan dilelang oleh pihak leasing.

Baca Juga: Enggak Ribet, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Jika BPKB Masih di Leasing

"Jika unit kendaraan jaminan sudah dilakukan pengamanan. Kami akan membantu konsumen dalam menjual unit kendaraan tersebut melalui balai lelang yang ditunjuk," ucapnya.

Hendro mengungkapkan hasilnya dari lelang kendaraan tersebut akan digunakan untuk melunasi kewajiban dari konsumen.

Nah, jadi tahu dan enggak penasaran lagi, bagaimana nasib mobil gagal kredit yang ditarik oleh leasing.

Ternyata akan dilelang sob!