Inilah Ciri-ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda Rp.500 Rb

Parwata - Senin, 31 Juli 2023 | 10:11 WIB

Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos (Parwata - )

Otomania.com - Catat, ini daftar 7 pelat nomor buruan Polisi, kenali ciri-cirinya sebelum kena ciduk.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.

Pelat nomor kendaran bermotor ini, telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melansir dari Kompas.com, penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.

Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar ketentuan, bisa kena ciduk. Didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Baca Juga: Ini Hukuman dan Denda Pengendara yang Tidak Punya SIM saat Kena Tilang

Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.

Ciri-ciri Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Ketentuan Polisi

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Lebih lanjut, berikut 7 pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan.

Yuk, simak bersama di bawah ini:

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca Juga: Ada Yang Berubah, Simak Daftar Kode Wilayah Pelat Nomor Mobil dan Motor di Pulau Jawa