Inilah Ciri-ciri Pelat Nomor Incaran Polisi, Bisa Kena Denda Rp.500 Rb

Parwata - Senin, 31 Juli 2023 | 10:11 WIB

Sebelah kiri pelat nomor asli dilengkapi embos. Kanan palsu tanpa embos (Parwata - )

Ciri-ciri Pelat Nomor yang Tidak Sesuai Ketentuan Polisi

Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri, semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Lebih lanjut, berikut 7 pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan.

Yuk, simak bersama di bawah ini:

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Baca Juga: Ada Yang Berubah, Simak Daftar Kode Wilayah Pelat Nomor Mobil dan Motor di Pulau Jawa