Otomania.com - Data Calon Penerima BSU Tahap Tiga Sudah Diserahkan, Berikut Kriteria Dan Daftar Alamat Untuk Cek Calon Penerimanya.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sejumlah data para calon penerima BSU tahap 3.
Melansir dari Kompas.com BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 1,5 juta data calon penerima subsidi gaji ke Kemnaker.
Data yang diserahkan tersebut adalah calon penerima subsidi gaji yang sebelumnya belum memiliki rekening himpunan bank negara (Himbara).
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Ditransfer Rp 1 Juta, Nih 3 Cara Cek Penerimanya
Adapun yang termasuk dalam Himbara tersebut, adalah Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan juga Bank BTN.
3,75 Juta Data Pekerja
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh mengatakan.
Dengan penambahan tersebut, total saat ini data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 3,75 juta data pekerja.
"Pada tahap III ini, sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga total data pekerja yang telah disampaikan mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Menurutnya, penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Penyaluran bertahap juga meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan proses verifikasi bertahap," lanjut dia.
Sementara itu terkait penyaluran BSU untuk penerima yang belum memiliki rekening himbara, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya masih belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
Pihaknya mengaku saat ini proses transfer BSU masih dalam tahap kedua untuk pemilik rekening Himbara.
Baca Juga: Hore! Bantuan PPKM Rp 1 Juta Sudah Ditransfer Pemerintah, Coba Cek Rekening Kalian, Begini Caranya
"BSU Tahap III belum cair, saat ini masih tahap II" ujar Anwar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Anwar Sanusi mengatakan, hingga tanggal 23 Agustus 2021, ada sebanyak 2.093.482 data pekerja yang sudah menerima BSU 2021.
Tahap III untuk pekerja non himbara
Berbeda dengan penyaluran yang sebelumnya, Utoh mengatakan, khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Seperti diketahui, BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021.
"Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BPJAMSOSTEK dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara," ujar Utoh.
Namun hal ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.
Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.
Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email
Oleh karena itu, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Kriteria penerima BSU 2021
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.
"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak," ujar Anggoro dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJAMSOSTEK, karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK periode iuran Bulan Juni 2021.
Adapun kriteria penerima BSU tahun 2021 lainnya seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain:
Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Abaikan SMS Ini
- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta/bulan
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
- Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Perlu diketahui, sesaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.
Situs mengecek dana BSU
Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa apakah ia termasuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Adapun kanal-kanal informasi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK yakni:
- Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Akun aplikasi BPJSTKU
- Situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pembentukan kanal-kanal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.
Apabila masyarakat atau calon penerima BSU mendapatkan kendala, bisa dikonsultasikan melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain call center Layanan Masyarakat 175.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3",