Otomania.com - Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Ditransfer Rp 1 Juta, Nih 3 Cara Cek Penerimanya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai ditransfer.
Bantuan pemerintah bagi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU senilai Rp 1 juta .
Baca Juga: Hore! Bantuan PPKM Rp 1 Juta Sudah Ditransfer Pemerintah, Coba Cek Rekening Kalian, Begini Caranya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu setiap bulan selama 2 bulan kepada para pekerja yang akan diberikan dalam satu tahap.
Artinya penerima akan memperoleh Rp 1 juta dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
"Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan."
"Selain itu, untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengutip Kompas.com.
Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online, dengan mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso. bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
Baca Juga: Beneran Nih? Asal Punya e-KTP Bisa Dapat Rp 600 Ribu, Kemensos Angkat Bicara