Siap-siap, Rekening 1,5 Juta Orang Bergoyang Ditransfer Bantuan Upah Rp 1 Juta, Siapa Saja Penerimanya?

Parwata - Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi rupiah(Shutterstock/Pramata) (Parwata - )

- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta/bulan

- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021

- Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Perlu diketahui, sesaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.

Situs mengecek dana BSU

Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa apakah ia termasuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Adapun kanal-kanal informasi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK yakni:

- Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Akun aplikasi BPJSTKU

- Situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pembentukan kanal-kanal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.

Apabila masyarakat atau calon penerima BSU mendapatkan kendala, bisa dikonsultasikan melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJAMSOSTEK selain call center Layanan Masyarakat 175.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,5 Juta Data Penerima BSU Tahap 3",