Otomania.com - Awas, Jangan Suka Cuek Saat Ada Kecelakaan, Enggak Mau Bantu Bisa Dihukum Penjara, Ini Aturannya.
Namanya kemalangan bisa terjadi kapan saja, termasuk di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas kerap kita saksikan langsung di jalanan.
Sebagian pengguna jalan harus dengan sigap menolong korban. Jangan cuek dan diam saja, karena membiarkan seseorang yang sedang dalam bahaya ternyata bisa ditindak pidana.
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Menolong korban kecelakaan ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Jangan anggap sepele, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa; barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.
Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik ya.
Namun pasal ini memberikan catatan mengenai keharusan seseorang untuk memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami keadaan bahaya atau kecelakaan.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan diri penolong dan korban yang ditolong.
Atau jika kita tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, maka ada kewajiban untuk meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.
Misal, dapat dilakukan dengan menelepon petugas medis atau kepolisian.
Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?