Awas, Enggak Mau Bantu Saat Ada Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Kecelakaan antara bus Rosalia Indah dan Honda Jazz terjadi di exit Tol Krapyak KM 420+500, Kota Semarang, Kamis (10/6/2021). (ISTIMEWA) (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa; barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik ya.

Namun pasal ini memberikan catatan mengenai keharusan seseorang untuk memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami keadaan bahaya atau kecelakaan.

Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Perlu diperhatikan, alangkah baiknya kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan diri penolong dan korban yang ditolong.

Atau jika kita tidak dapat menolong orang yang membutuhkan bantuan dengan tenaganya sendiri, maka ada kewajiban untuk meminta pertolongan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu.

Misal, dapat dilakukan dengan menelepon petugas medis atau kepolisian.

Sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?