Otomania.com - Awas, Jangan Suka Cuek Saat Ada Kecelakaan, Enggak Mau Bantu Bisa Dihukum Penjara, Ini Aturannya.
Namanya kemalangan bisa terjadi kapan saja, termasuk di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas kerap kita saksikan langsung di jalanan.
Sebagian pengguna jalan harus dengan sigap menolong korban. Jangan cuek dan diam saja, karena membiarkan seseorang yang sedang dalam bahaya ternyata bisa ditindak pidana.
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Menolong korban kecelakaan ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Jangan anggap sepele, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).
"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar.