Awas, Enggak Mau Bantu Saat Ada Kecelakaan Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 14 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Kecelakaan antara bus Rosalia Indah dan Honda Jazz terjadi di exit Tol Krapyak KM 420+500, Kota Semarang, Kamis (10/6/2021). (ISTIMEWA) (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Awas, Jangan Suka Cuek Saat Ada Kecelakaan, Enggak Mau Bantu Bisa Dihukum Penjara, Ini Aturannya.

Namanya kemalangan bisa terjadi kapan saja, termasuk di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas kerap kita saksikan langsung di jalanan.

Sebagian pengguna jalan harus dengan sigap menolong korban. Jangan cuek dan diam saja, karena membiarkan seseorang yang sedang dalam bahaya ternyata bisa ditindak pidana.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Tribunjateng.com / Istimewa
Ilustrasi, proses evakuasi korban kecelakaan

Menolong korban kecelakaan ternyata sudah diatur dalam undang-undang. Jangan anggap sepele, karena kalau kita lalai, bisa terkena ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ujar AKBP Fahri Siregar.