Otomania.com - Saat sedang melintas di jalanan pernah melihat kendaraan dengan pelat nomor atau nomor polisi kode RF di belakang angkanya.
Kode RF pada pelat nomor kendaraan ini tidak hanya satu melainkan ada beberapa. Mulai dari kode pelat nomor RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ.
Di balik kode RF ini ternyata tidak semua orang bisa menggunakannya.
Pelat nomor kendaraan dengan berakhiran RF ini adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara seperti menteri, TNI dan Polri.
Dari tiap akhiran huruf belakang ternyata bisa diketahui asal instansi pemilik plat nomor tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kode-kode pada kendaraan tersebut bukan singkatan, melainkan kode huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian
"Itu bukan singkatan, hanya kode huruf belakang TNKB," ujar Sambodo, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus lengkap dengan detail pemakainya
Baca Juga: Pengemudi Xenia Pakai Pelat Nomor Palsu dan Kartu Anggota Polri Palsu, Polisi Bilang Begini
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar Pelat Nomor Khusus
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, seperti:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Baca Juga: Tilang Elektronik Juga Bisa Salah Sasaran, Selain Pemalsuan Pelat Nomor, Ini Penyebab Lainnya
4. Kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).