Otomania.com - Saat sedang melintas di jalanan pernah melihat kendaraan dengan pelat nomor atau nomor polisi kode RF di belakang angkanya.
Kode RF pada pelat nomor kendaraan ini tidak hanya satu melainkan ada beberapa. Mulai dari kode pelat nomor RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ.
Di balik kode RF ini ternyata tidak semua orang bisa menggunakannya.
Pelat nomor kendaraan dengan berakhiran RF ini adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara seperti menteri, TNI dan Polri.
Dari tiap akhiran huruf belakang ternyata bisa diketahui asal instansi pemilik plat nomor tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kode-kode pada kendaraan tersebut bukan singkatan, melainkan kode huruf Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian
"Itu bukan singkatan, hanya kode huruf belakang TNKB," ujar Sambodo, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus lengkap dengan detail pemakainya
Baca Juga: Pengemudi Xenia Pakai Pelat Nomor Palsu dan Kartu Anggota Polri Palsu, Polisi Bilang Begini