Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? 

Sebelumnya menjawab pertanyaan itu, kita semua harus tahu jika pemilik kendaraan mempunyai kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali.

Selain itu setiap tahunnya, pemilik kendaaan juga berkewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tetapi, sering ada yang beranggapan jika tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Baca Juga: Banyak Yang Kena Tilang Tapi Belum Tahu Arti Tilang, Ini Kepanjangannya

Bahkan, kerap pengendara adu argumentasi dengan petugas Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku.

Jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Dan banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Spion Bar End dan Nempel di Bodi Siap-siap Kena Tilang, Polisi : Posisi Spion Harus di Atas Setang

"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.

Dan kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.

Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian

Nah, dari penjelasan tersebut, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Yuk tertib, jangan sampai terlambat atau lupa bayar pajak kendaraan.