Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? 

Sebelumnya menjawab pertanyaan itu, kita semua harus tahu jika pemilik kendaraan mempunyai kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali.

Selain itu setiap tahunnya, pemilik kendaaan juga berkewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tetapi, sering ada yang beranggapan jika tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.

Baca Juga: Banyak Yang Kena Tilang Tapi Belum Tahu Arti Tilang, Ini Kepanjangannya

Bahkan, kerap pengendara adu argumentasi dengan petugas Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku.

Jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.

Dan banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?

Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar.