Polisi Boleh Tilang dan Sita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 15:00 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelat Nomor Yang Jadi Target Buruan Polisi, Coba Cek Lagi Kendaraan Kalian

Nah, dari penjelasan tersebut, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.

Yuk tertib, jangan sampai terlambat atau lupa bayar pajak kendaraan.