Ternyata Tak Harus Punya 3 Jenis SIM C, Cukup Satu SIM C Ini, Boleh Naik Motor Apa Saja, Berapa Biaya?

Parwata,Galih Setiadi - Sabtu, 31 Juli 2021 | 15:00 WIB

Foto ilustrasi. Jangan asa naik motor. Perhatikan kode SIM C anda (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Pembagian atau penggolongan SIM C atau SIM motor bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.

Makanya, Penggolonggan SIM C masih menjadi obrolan hangat hingga sekarang ini.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.

Di mana pemilik SIM C hanya boleh mengendarai motor berkapasitas mesin sampai 250 cc.

Kemudian SIM CI pemiliknya boleh mengendarai motor bermesin 250 - 500 cc.

Sedangkan untuk pemilik SIM CII berlaku untuk motor di atas kapasitas mesin 500 cc.

Namun ternyata, jika pengendara motor memiliki golongan SIM CII sudah bisa mengendarai semua jenis motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Baca Juga: Pakai Jilbab dan Baju Biru Saat Foto SIM Siap-siap Ditolak, Alasannya Ternyata Penting!

"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), Kamis (29/7/2021).

"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.

Baca Juga: Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Untuk mendapatkan golongan SIM CII, calon pemilik harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.

Syaratnya yakni, untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.

Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII, harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

Lantas, bagimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.

Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.

Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.

Diharapkan pemotor di atas 500 cc bisa mengajukan permohongan peningkatan SIM CI menjadi SIM CII.